Porostimur.com, Ambon – Aparat kepolisian dari Polresta Ambon & Pulau-pulau Lease membubarkan kerumunan masyarakat yang tetap membandel merayakan Tahun Baru 2022 di ruang publik.
Pembubaran dilakukan sesuai skema crowd free night mencegah penyebaran varian baru COVID-19, Omicron.
Pantauan porostimur.com di lapangan, aparat kepolisian yang menggunakan mobil patroli dan truk membubarkan masyarakat yang berkerumun di sekitaran jalan Diponegoro tepatnya di depan kantor Bank BRI Ambon, sekitar pukul 01.37 WIT.
Pembubaran dilakukan dengan cara menyalakan sirine. Bahkan, ada sejumlah personil nampak menghampiri masyarakat sambil berjalan kaki dan secara langsung dan meminta warga untuk membubarkan diri.

Selain itu, pembubaran juga dilakukan dengan cara mengimbau masyarakat menggunakan pengeras suara.
“Silakan kepada masyarakat untuk pulang ke rumah. Bapak ibu bisa merayakan tahun baru di rumah,” kata petugas polisi menggunakan pengeras suara, Sabtu (1/1/2022) dini hari.
Tak lupa, polisi juga mengingatkan masyarakat tentang bahayanya Omicron. Mereka diminta untuk segera meninggalkan lokasi.
“Bapak ibu masih ada penyebaran Omicron yang 5 kali lebih cepat. Lebih baik pulang ke rumah,” katanya. (keket)









