Polisi Pastikan Proses Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dua Anak di Halsel

oleh -1 Dilihat
Polres Halsel memastikan perkara yang menyeret seorang pria berinisial MAY (52), yang disebut sebagai ayah tiri korban, diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia memastikan proses hukum tidak akan dihentikan dan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk dengan memeriksa saksi ahli.

“Seratus persen diproses. Kalau untuk bukti, kita sudah ada visum dan keterangan saksi. Kita juga pasti periksa saksi ahli,” tandas Wahyu.

Pengakuan Korban Disebut Berlangsung Bertahun-tahun

Kedua korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut saat ini masing-masing duduk di kelas XII dan kelas X SMA pada dua sekolah berbeda di Halmahera Selatan.

Paman korban, HT, mengatakan dugaan peristiwa tersebut berdasarkan pengakuan kedua korban telah berlangsung sejak mereka masih bersekolah di tingkat sekolah dasar.

HT menyebut kedua korban juga mengaku pernah mendapat ancaman agar tidak menceritakan apa yang mereka alami. Selain itu, menurut dia, korban mengaku beberapa kali diberi uang oleh terlapor.

Baca Juga  BYD Sealion 08 Siap Meluncur, SUV Flagship Baru Bawa Teknologi Canggih dan Jarak Tempuh 900 Km

“Yang kakak itu mengaku terakhir mengalami kejadian tersebut pada Juli (2026) kemarin. Kalau yang adik mengaku terakhir saat SMP kelas 2,” kata HT kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

“Mereka ini diancam kalau membuka masalah ini. Jadi mereka juga takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku diberi uang,” sambungnya.

Menurut HT, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di sejumlah tempat, termasuk di rumah di wilayah Kecamatan Bacan dan di dalam kendaraan.

No More Posts Available.

No more pages to load.