Kini, penanganan perkara berada di tangan penyidik Polres Halmahera Selatan. Polisi menyatakan proses hukum akan terus berjalan dengan mendalami keterangan korban, saksi, alat bukti, pemeriksaan terlapor, serta keterangan ahli.
Porostimur.com menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan. MAY belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena perkara menyangkut anak, identitas korban dan informasi yang dapat mengarah pada identitas mereka tidak ditampilkan untuk menjaga hak dan perlindungan korban.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









