Porostimur.com, Ambon – Aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Selasa, 17 September 2024, di kawasan Jalan Amahusu, Batu Capeo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon IPDA Janet Luhukay, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban MJT bersama saksi BT, tiba di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Yamaha Fino berwarna biru dengan nomor polisi DE 5704 ND.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 03:00 WIT, MJT memarkir sepeda motor miliknya tanpa mengunci stang, kemudian mereka masuk ke Penginapan Batu Capeuw.
“Setelah sekitar 30 menit, pada pukul 03:30 WIT, korban MJT dan saksi BT keluar dari penginapan, namun mereka mendapati sepeda motor yang diparkir sudah hilang,” ungkap IPDA Janet Luhukay, Jumat (11/10/2024).
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun sepeda motornya tidak kunjung ditemukan, sehingga MJT melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Buser Polresta Pulau Ambon melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 23 September 2024, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial THL, beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Fino biru yang diduga dicuri.









