“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka THL melakukan pencurian dengan cara menarik kabel yang terhubung dengan starter motor, kemudian membakar kabel tersebut menggunakan korek api. Setelah kabel terbakar, tersangka menyambungkannya kembali dengan kabel cadangan yang telah disiapkan sehingga motor bisa dihidupkan dan dibawa kabur,” jelas IPDA Janet.
Selain kasus curanmor ini, penyelidikan juga mengungkap fakta lain bahwa tersangka THL terlibat dalam kasus penggelapan motor. THL diketahui meminjam motor dari beberapa korban, termasuk korban berinisial CS yang melaporkan kejadian tersebut di Polsek Saparua, serta korban JL yang melaporkan kasusnya di Polsek P. Haruku.
Saat ini, tersangka THL masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pulau Ambon guna pengembangan kasus. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









