Porostimur.com, Ambon – Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap pelaku dalam kasus penikaman terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura (Unpatti), Datu Huseik Letsoin (DHL), yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Peristiwa penikaman itu terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIT di samping Alfamidi Rumah Tiga. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial M.L.M sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan perkara ini dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan hasil visum korban, hingga pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.
Berawal dari Konflik Mahasiswa
Berdasarkan kronologi yang dihimpun kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura yang memicu perdebatan antara dua kelompok mahasiswa.
Perdebatan itu kemudian berkembang menjadi aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti. Situasi yang memanas tidak berhenti di lingkungan kampus, tetapi berlanjut hingga ke kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.











