Politik Citra Sherly Tjoanda vs Fakta Hukum Tambang Maluku Utara

oleh -954 views
Di tengah klaim legalitas dan narasi pembelaan, Satgas PKH menemukan perusahaan tersebut beroperasi tanpa PPKH di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Negara merespons dengan denda Rp500 miliar. Tidak ada ruang kompromi, tidak ada negosiasi citra.

Porostimur.com, Ternate – Polemik tambang di Maluku Utara tidak lagi sekadar soal izin dan kawasan hutan. Ia telah menjelma menjadi pertarungan terbuka antara politik citra di ruang publik dan fakta hukum yang diuji negara.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dalam beberapa bulan terakhir tampil intens di media massa dan media sosial. Narasi yang dibangun konsisten: klarifikasi, pembelaan, dan penekanan bahwa dirinya maupun pihak-pihak terkait adalah korban dari isu yang dibesar-besarkan.

Puncaknya, Sherly tampil dalam sebuah podcast nasional dan menangis di hadapan kamera. Tayangan itu viral dan membentuk persepsi kuat di sebagian masyarakat.

Namun, di saat yang sama, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bekerja senyap. Hasilnya justru membuka aktivitas pertambangan ilegal sejumlah perusahaan besar di Maluku Utara, lengkap dengan sanksi denda ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Ketika Narasi Berhadapan dengan Negara

Kasus PT Karya Wijaya menjadi contoh paling gamblang. Di tengah klaim legalitas dan narasi pembelaan, Satgas PKH menemukan perusahaan tersebut beroperasi tanpa PPKH di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Baca Juga  Hizbullah Klaim 32 Serangan ke Pasukan Israel di Lebanon Selatan, Bentrokan Memanas di Zawtar

Negara merespons dengan denda Rp500 miliar. Tidak ada ruang kompromi, tidak ada negosiasi citra.

“Ini memperlihatkan batas tegas antara komunikasi politik dan penegakan hukum,” ujar Dr. Hendra Karianga.

No More Posts Available.

No more pages to load.