Polres Buru Ekspose Beragam Kasus, dari Pelecehan Seksual hingga Pornografi

oleh -279 views

Kasus lainnya yaitu pencurian uang sejumlah Rp 18.950.000. (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) milik MU. Uang tunai belasan juta rupiah ini dicuri dalam jok motor yang terparkir di depan rumah makan Ayah atas, Namlea.

Kasus ini dilaporkan oleh korban, dan dari hasil penyelidikan, tim penyidik berhasil menangkap dua pelaku yaitu berinisial N.Y.S, 26 tahun dan A.P, 39 tahun. “Untuk tersangka N.Y.S berkas perkaranya sudah tahap II. Sementara tersangka A.P masih dalam penyidikan,” jelasnya.

Menurut Kasat, para tersangka sering melakukan pencurian di beberapa tempat. Seperti di desa Debowae dengan cara memecahkan kaca mobil dan mengambil tas korban. Bahkan, tersangka N.Y.S juga pernah melakukan pencurian serupa dengan modus memecahkan kaca mobil pada siang bolong di depan kantor Pegadaian Simpang 5, Namlea.

Baca Juga  Wawali Ambon Tekankan Pendataan Ekonomi Digital dalam Sensus Ekonomi 2026

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHAP dan atau Pasal 362 KUHAPidana,” jelasnya.

Selain tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik juga berhasil mengungkap kasus penelantaran anak. Tersangkanya berinisial W.L, 30 tahun.

Perkara penelantaran anak terjadi dalam kebun di desa Air Buaya, Kecamatan Air Buaya. Perkara ini berawal saat tersangka mengalami sakit perut karena hamil akibat hubungan gelap.

No More Posts Available.

No more pages to load.