Polres Buru Ekspose Beragam Kasus, dari Pelecehan Seksual hingga Pornografi

oleh -281 views

“Ancaman hukuman Pasal 81 ayat (1) dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, pidana penjara 15 tahun dan denda 500.000.000, karena dilakukan oleh orang tua kandung maka pidana ditambah sepertiga,” jelasnya.

Perkara tindak pidana lainnya yang menjadi atensi publik yaitu persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya berinisial N.I.W, 14 tahun.

Kasus tak senonoh ini diduga dilakukan 6 orang pemuda di sebuah rumah kosong yang berada di jalan dermaga Namlea. Para pelaku diantaranya berinisial K.W (20), R.K (20), M.R.A (19), A.B.B (17), A.R.B (16), dan A.J.W (17).

“Ancaman hukuman Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016, pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 500.000.000,” sebutnya.

Tak hanya itu, perkara tindak pidana Pornografi juga menjadi atensi masyarakat. Kejadian yang menimpa korban berinisial A.F.S.S (20) ini terjadi di Swalayan Alibaba, Kecamatan Waiapo.

Baca Juga  Belgia Tumbangkan Kroasia 2-0 di Laga Uji Coba, Lukaku Jadi Penentu

“Tersangkanya berinisial ST (23). Ia diancam hukuman Pasal 36 UU nomor 44 tahun 2028 tentang pornografi, pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 500.000.000,” katanya.

Menurutnya, ada 41 laporan polisi yang diterima Satuan Reskrim Polres Buru Tahun 2025. 20 perkara diantaranya telah diselesaikan. Sementara tahap II atau P21 5 kasus, tahap I ada 3 kasus, penyidikan 3 kasus, penyelidikan 22 kasus dan restoratif justice 15 kasus. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.