Porostimur.com, Namlea – Belum genap sepekan kasus persetubuhan ayah kepada anak kandung sendiri terungkap, kali ini Polres Buru kembali menangani perkara serupa.
Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru kembali menangkap LI, terduga pelaku persetubuhan anak kandung sendiri.
Pria 34 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/07/II/2024/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Buru AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, menjelaskan, korban disetubuhi sejak duduk di Kelas 4 SD (Tahun 2022) sampai dengan sekarang kelas 6 SD (Tahun 2025).
Korban disetubuhi secara dipaksa. Pelaku bahkan mengancam putrinya tersebut agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya. “Jika Korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh,” ungkapnya.
Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada Senin, 10 Februari 2025 di rumahnya di kecamatan Lolonggoba, Kabupaten Buru. “Kasus itu diketahui karena ibu kandung korban melihat bercak (sperma) di rok seragam pramuka milik korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu korban,” jelasnya.