Porostimur.com | Sanana: Maraknya judi sabung ayam menjelang lebaran Idul Fitri di Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauaan Sula, membuat geram para aktivis muda.
Pasalanya, hal tersebut dianggap sebagai suatu kebiasaan oleh warga setempat, ketika tibanya waktu lebaran.
La Ode M. Havid, salah satu aktivis muda asal Mangoli Utara, menuturkan bahwa, setiap kali menjelang lebaran, isu sabung ayam dan batu tiga mulai di kumandangkan.
“Sabung ayam itu kalau mau hari raya begini, orang sudah berikan informasi lokasinya,” ungkapnya, Rabu (12/5/2021).
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi praktek sabung ayam yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sekitar yakni di Desa Pelita dan Desa Leko Kadai tepatnya di Sanggalab, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
“Bukan hanya itu, praktek perjudian yang digelar bukan hanya judi sabung ayam, tapi sekaligus dibarengi dengan praktek judi batu tiga”, ucapnya.
Namun, lanjut dia, anehnya praktek haram tersebut dianggap seperti hal biasa yang digelar setiap lebaran. Padahal, sudah jelas bahwa praktek tersebut dilarang oleh negara maupun agama.
Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Seperti yang tertuang dalam UU Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.









