Pada saat monitoring, ditemukan ada masyarakat yang menurunkan barang berupa karton dari atas kapal yang dimuat di mobil truk dan sepeda motor yang diduga minuman keras, yang kemudian diangkut oleh truk dan sepeda motor tersebut keluar dari pelabuhan laut Sanana. kemudian personil melakukan pembuntutan.
Dimana, pada saat pembuntutan, Sekitar pukul 12.00 Wit, personil melihat sepeda motor yg diduga membawa minuman keras berhenti di jalan raya Desa Mangon kemudian personil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan barang bawaan berupa 1 buah karton dan menemukan minuman keras jenis cap tikus/sopi yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 24 botol,diduga milik warga inisial MU.
Pukul 12.25 Wit pada saat pembuntutan personil melihat mobil truk berhenti dan menurunkan barang di Desa Fogi kemudian melakukan penggeledahan terhadap setiap barang bawaan yang di turunkan dari mobil truk dan personil menemukan minuman keras jenis cap tikus/sopi sebanyak 5 karton yg berisikan sebanyak 144 botol yg dikemas dlm botol air mineral ukuran 600 ml,milik warga inisial JS.
Sebelumnya, pemilk BB inisial JS melarikan diri namun personil sudah mengetahui identitasnya, ahirnya personil berhasil mengamankan di rumahnya di Desa Mangon,Kecamatan Sanana. Selanjutnya, kedua pelaku dan BB diamankan di ruang Sat Resnarkoba untuk diproses lebih lanjut.(ifo).




