Polres Kepulauan Sula Gantung Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Makdahi

oleh -1,591 views

Porostimur.com, Sanana – Meski sudah ada hasil audit kerugiaan negara atas kasus korupsi dugaan Pasar Rakyat Makdahi Sula, namun penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula belum juga menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Padahal baru saja penyidik melakukan gelar perkara atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

“Kami baru saja menggelar penetapan tersangka, tetapi tidak serta merta setelah gelar perkara itu langsung ditetapkan tersangka. Artinya kami harus lengkapi berkasnya dulu untuk di ajukan ke pak Kapolres, apakah ada masukan atau koreksi atau tidak? Setelah itu, baru kami tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rizal Mochammad kepada wartawan media ini, ditulis, Rabu (5/12022)

Baca Juga  Operasi Patuh Kie Raha 2026 di Halmahera Selatan Ditunda, Polri Fokus Hari Bhayangkara

Rizal bilang bahwa pihaknya juga belum mengantongi berapa jumlah dan siapa saja calon tersangka dalam kasus ini. Ia berjanji jika sudah dilakukan gelar penetapan tersangka, baru akan disampaikan ke publik.

“Insaallah dalam bulan ini, kami akan tetapkan tersangka dan kami akan sampaikan berapa orang yang ditetapkan,” ungkapnya.

Rizal menambahkan, dalam gelar perkara dugaan korupsi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti membuat materi gelar serta meminta tanggapan dari peserta gelar, setelah itu baru disimpulkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.