Polres Kepulauan Tanimbar Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak di Merauke

oleh -19 views

Porostimur.com, Saumlaki – Polres Kepulauan Tanimbar kembali menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan/atau persetubuhan terhadap anak akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah perbatasan Indonesia–Papua Nugini.

Tersangka Buron, Ditangkap di Merauke

Upaya penangkapan ini dipimpin langsung Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Aipda A. Wahab, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Selaru, Aipda B. Kundre, S.H.

Tersangka berinisial LB (20) sebelumnya dilaporkan pada 4 Juli 2024 atas kekerasan terhadap kekasihnya, SS (16), yang saat itu tinggal bersama pelaku dan tengah hamil.

Awalnya LB tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor. Namun sejak Mei 2025 pelaku menghilang dan tidak lagi memenuhi kewajiban tersebut.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada Oktober 2025, polisi dua kali memanggil tersangka, tetapi LB tidak pernah hadir.

Polisi kemudian menerima informasi bahwa LB melarikan diri ke Merauke, Papua Selatan. Status DPO pun diterbitkan, dan tim bergerak melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

No More Posts Available.

No more pages to load.