Porostimur.com, Langgur — Polres Maluku Tenggara menegaskan kematian seorang karyawati di Pulau Liik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), bukan akibat tindak kekerasan.
Korban diketahui bernama Veronika Rahanyanat, yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026. Pihak keluarga sebelumnya menduga kematian korban akibat penganiayaan.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah saksi guna memastikan penyebab kematian korban.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, yang terdiri dari pemilik perusahaan, manajer, kakak kandung korban, dua teman sekamar, tiga rekan kerja, pengemudi speed boat dan pick up, dokter serta perawat UGD,” ungkap Rian, Rabu (26/2/2026).
Korban Sempat Sakit Sebelum Meninggal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena sakit, bukan akibat kekerasan.
Kapolres menjelaskan, saat bekerja di salah satu perusahaan mutiara di Pulau Liik, korban sudah dalam kondisi demam selama dua hari, sejak 17 hingga 18 Februari dini hari.
“Hal ini dibenarkan oleh kakak kandung korban atau ipar dan beberapa rekan kerjanya. Korban memang sudah dalam keadaan sakit sebelum meninggal,” jelasnya.











