Porostimur.com – Saumlaki: Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar berhasil menciduk tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan Paternus Angwarmas alias Pater meregang nyawa. Korban diduga dianiaya karena ketahuan mencuri satu unit sepeda motor.
Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rumah Tahanan Mapolres Tanimbar ini yaitu EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys. Mereka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah pada Senin (11/10/2021), mengatakan, kasus kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di depan rumah tersangka EM alias Cau, Desa Lauran, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 07.00 WIT.
Pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas, kata Romi, berawal saat motor Honda Revo Fit milik Pius Bulurdity hilang diparkiran rumah di Desa Sifnana, Kecamatan Tansel sekitar pukul 04.30 WIT.
Kejadian itu lalu diberitahukan kepada adiknya Silvester Bulurdity. Silvester kemudian melakukan pencarian terhadap motor berwarna hitam lis hijau tersebut di sejumlah bengkel yang ada di sekitar desa Sifnana.




