Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, GSA dan JVOW dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana 4 sampai 12 tahun penjara.
Dengan diserahkannya proses tahap II ke kejaksaan, maka proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan. Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









