Polresta Ambon Serahkan Dua Tersangka Pesta Ganja ke Jaksa

oleh -135 views

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, GSA dan JVOW dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana 4 sampai 12 tahun penjara.

Dengan diserahkannya proses tahap II ke kejaksaan, maka proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan. Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.