Polresta Ambon Tangkap 9 Pelaku Pencurian

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menangkap 9 orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di kota Ambon. 7 diantaranya anak di bawah umur.

9 pelaku pencurian yang ditangkap beraksi di sejumlah tempat dan waktu berbeda. Total barang yang dicuri senilai Rp175 juta. Mereka adalah A.R (24), B.P (14), J.K (16), S.L (14), A.L (16), M.B (15), G.M (13), S.M (16) dan A.R (22). Sementara NR masih DPO.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, mengatakan, 9 pelaku mulai ditangkap oleh personil unit Buser dan Pidum pada Jumat (21/10/2022)-Sabtu (22/10/2022).

Penangkapan terhadap 9 pelaku itu dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi. Diantaranya No: LP/B/514/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, No : LP/B/519/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, dan No: LP/B/520/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Oktober 2022.

“Laporan polisi yang masuk tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Mido, Senin (24/10/2022).

Baca Juga  Kredit Lunas, Dokumen Agunan Hilang, BTN Cabang Ambon Disomasi dan Terancam Dilaporkan ke Polisi

Ke 9 pelaku yang sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka ini beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

No More Posts Available.

No more pages to load.