Porostimur.com, Ambon – Kapolresta Pulau Ambon dan Pp. Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil langkah tegas, usai peristiwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Polsek KPYS terhadap seorang warga di Ambon.
Kasus ini diproses berdasarkan laporan Rizal T Serang, warga Kompleks Stain RT.002/RW.017, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang mendatangi kantor SPKT Polda Maluku, Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT.
Dalam laporan itu dijelaskan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Aipda JT. Kejadiannya itu berawal pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di Depan Alfamidi, Jln. Sam Ratulangi.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh dari Polresta Pulau Ambon menyebutkan, saat itu, korban sedang mengendarai mobilnya menuju ke pelabuhan Yosudarso Ambon yang mana pada saat itu kondisi jalan macet dan saat itu juga anggota KPYS sedang melakukan rekayasa lalu lintas karna kemacetan (satu) buah mobil warna silver akan menuju ke arah pelabuhan lalu diarahkan oleh bripka EW untuk berputar lagi di Jl.A.M Sangadji karena terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan.
Namun Korban menurunkan kaca mobil dan berkata kepada terlapor “Jangan nepotisme pak, kenapa mobil lain boleh Beta mobil tidak boleh. Kemudian pak Bripka EW menyampaikan, satu mobil berhasil lewat karena saya sedang minum dan sekarang saya sudah di sini lagi untuk itu saya arahkan bapak ke AM Sangadji.










