Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Rp6,4 Miliar

oleh -0 Dilihat
Kepolisian Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan internasional peredaran sabu-sabu senilai Rp6,4 miliar. Foto: Beritasatu.com/Irfandi Ahmad

Porostimur.com, Makassar – Kepolisian Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp6,4 miliar. Dari operasi ini, petugas mengamankan 15 tersangka, termasuk dua pelaku yang masih di bawah umur.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan, jaringan ini beroperasi menggunakan aplikasi percakapan Zangi Private Messenger untuk menjual narkotika secara online.

“Sembilan orang dari mereka berperan sebagai operator yang menjual narkotika melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Zangi,” kata Arya Perdana, Kamis (30/1/2025).

Selain menangkap belasan tersangka, polisi menyita 5 kilogram sabu-sabu siap edar dan mengidentifikasi 10 akun media sosial yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Pengungkapan 32 kilogram sabu-sabu, dikembangkan tertangkap lagi 1,5 kilogram sabu-sabu dengan dua orang tersangka, lalu kita kembangkan lagi dan dapat 3 kilogram sabu-sabu di Parepare, itu juga kita dapat dua tersangka,” kata Arya.

Baca Juga  Bahlil Lahadalia: Dari Jalanan Papua ke Dua Puncak Kekuasaan

Jaringan ini telah beroperasi hingga dua tahun dengan seorang pengendali utama berinisial YW yang diduga mengatur bisnis haram ini dari luar negeri. Polisi kini tengah memburunya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.