Porostimur.com, Ambon – Terhitung 14 Maret 2022, Instruksi Wali Kota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Ambon, berakhir. Namun kebijakan untuk perpanjangan PPKM masih harus menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali.
“Jika (PPKM) diperpanjang, otomatis instruksi terbaru akan masih menyesuaikan dengan zonasi kita pada level 3. Namun jika ada perubahan level sesuai assesment Pempus, maka kebijakan itu pasti kita tempuh,” kata Juru Bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Senin (14/3/2022) di Balai Kota.
Adriaansz mengakui, pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Ambon semakin baik, dengan penurunan kasus konfirmasi positif. Bahkan per 6 Maret 2022, Kota Ambon mengalami peningkatan skor dan masih bertahan berada di Zona Kuning (Resiko Rendah) pada peta resiko Penyebaran COVID-19 di Maluku.
“Zonasi kita berada di Zona Kuning dengan skor 2,62 dan kita bersyukur data terakhir menunjukan angka yang semakin baik, dimana yang dirawat hanya 44 orang, dan tidak ada suspek. Kita berharap kondisi semakin membaik, sehingga masyarakat diberikan pelonggaran aktifitas,”jelasnya.









