Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang awalnya 10% kini menjadi 11% sejak Jumat (1/4/2022). Naiknya PPN ternyata juga berdampak pada harga sepeda motor merek Honda.
Sebelumnya diberitakan, Penyesuaian PPN menjadi 11% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski begitu, pemerintah masih memberikan pembebasan tarif PPN 11% pada beberapa barang dan jasa. Termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Namun, naiknya PPN menjadi 11% juga berdampak pada harga sepeda motor Honda. Menurut salah satu sales di dealer Honda, ia mengatakan jika naiknya harga sepeda motor Honda mulai berlaku sejak 1 April 2022.
“Per tanggal 1 April dan seterusnya harga motor Honda ada kenaikan harga OTR (On the Road) di semua unit ya,” kata sales Honda tersebut saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/4/2022).
Lebih lanjut, sales tersebut mengatakan jika melonjaknya harga sepeda motor Honda merupakan efek dari naiknya PPN menjadi 11% yang dilakukan oleh pemerintah.
“Karena BBN dan PPN 11 persen akhirnya naik,” tuturnya.
Untuk memastikan kabar tersebut, tim detikOto kemudian mengunjungi situs Astra Honda Motor guna melihat harga sepeda motor terbaru per April 2022. Hasilnya, banderol sepeda motor Honda memang mengalami kenaikan.