Masyarakat Diminta Lebih Teliti
Fathiyah menjelaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran kosmetik, termasuk pemeriksaan nomor registrasi dan kandungan produk, merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui proses pengujian laboratorium.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan setiap produk kosmetik yang digunakan memiliki izin edar resmi serta dibeli dari sumber yang terpercaya.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum menggunakan produk kosmetik. Pastikan produk memiliki izin edar resmi dan hindari penggunaan produk yang tidak jelas asal-usulnya,” katanya.
Dinas Kesehatan juga menyarankan masyarakat untuk segera menghentikan penggunaan produk apabila muncul reaksi pada kulit seperti kemerahan, bintik-bintik, iritasi, atau keluhan lain setelah pemakaian.
“Apabila mengalami keluhan setelah menggunakan produk kosmetik, masyarakat disarankan segera menghentikan pemakaian dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” tambahnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Ternate juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan efek samping dari penggunaan kosmetik agar dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pengawasan bersama demi melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.










