Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa proses pengadaan diduga dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khadijah. Jika informasi tersebut benar, menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan awal, pengumpulan data dan bahan keterangan guna mengungkap secara terang-benderang proses pengadaan tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” tegas Bachtiar.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum penting dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan benar-benar digunakan bagi kepentingan siswa serta mencegah potensi penyalahgunaan keuangan negara di daerah. (Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









