Porostimur.com, Labuha – Polda Maluku Utara terus menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran pekerjaan pelebaran Jalan Hotmix Jalur II, ruas Jalan Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan.
Perkara proyek bernilai miliaran rupiah ini kini memasuki tahap lanjutan, dengan penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak berwenang sebelum menetapkan tersangka.
Menunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi porostimur.com menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan saat ini fokus pada perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melangkah ke tahapan hukum berikutnya.
“Perkembangan perkara masih dalam tahap menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Kombes Pol Wahyu Istanto Bram.
Proyek pelebaran jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.970.566.887,06. Anggaran proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, dengan pelaksana pekerjaan PT Bangun Indah Persada.
Sejumlah Pejabat Telah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, penyidik Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait pelaksanaan proyek serta penggunaan anggaran.









