Porostimur.com | Ternate: Persoalan yang melingkupi proyek pekerjaan pembangunan jalan penghubung Desa Ngokomalako dan Desa Wayasipang Kecamatan Kayoa Utara Halsel hingga tidak terbayarkan puluhan juta rupiah upah pekerja dan material oleh pemilik CV. Elgapi, ternyata bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara.
Diketahui CV. Elgapi merupakan pemenang proyek di Dinas PUPR Malut dengan nomor kontrak: 600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/BM/PPK-VII/FSK itu, pada Februari 2020 lalu dengan nilai kontrak Rp.1.777.546.000,- yang bersumber dari APBD dan jangka waktu 90 hari kalender kerja.
Namun sayangnya hingga pihak kontraktor selesai melaksanakan proyek alias rampung 100 persen, Dinas PUPR baru melakukan pembayaran sebesar 30 persen dari total nilai proyek tersebut.
Pemilik CV. Elgapi, Rusli La Idi saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya hutang kepada pemilik material belum dilunasi.
Rusli juga mengakui bahwa selain upah pekerja dan material, upah pekerja pengaspalan dan sewa alat berat (Bomag) juga belum dibayar. Pasalnya nilai kontrak kerja baru dicairkan 30 persen oleh pemerintah daerah Maluku Utara.
“Iya benar kami belum upah masyarakat yang punya material, karena anggarannya belum di cairkan 100%. Kami juga dalam upaya untuk mengejar nilai kontrak sehingga bisa cair semua dan utang masyarkat bisa kami selesaikan,” akunya.




