PT ANI Buka Suara soal Insiden Operasional, Pastikan Santunan Awal untuk Keluarga Korban

oleh -39 Dilihat
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ANI Yayan Samsul Komar, mengatakan rekomendasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan evaluasi perusahaan, termasuk pembenahan aspek keselamatan kerja, kelengkapan dokumen, hingga pengawasan terhadap mitra kerja.

Meski demikian, PT ANI menyatakan tetap mengambil bagian dalam penanganan dan memastikan santunan tahap awal telah disalurkan kepada keluarga korban.

Sementara pemenuhan hak-hak lainnya, kata Yayan, akan dibicarakan lebih lanjut setelah proses verifikasi dan investigasi lapangan selesai.

“Untuk kompensasi, memang ada keterlibatan mitra kontraktor yang berhubungan langsung dengan lokasi kejadian. Tetapi PT ANI tidak lepas tangan. Santunan tahap awal sudah diberikan kepada keluarga korban, sedangkan hak lainnya akan dibicarakan setelah proses verifikasi dan investigasi selesai,” jelasnya.

Terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Yayan mengakui sistem keselamatan telah diterapkan di area operasional perusahaan. Namun, ia juga mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu segera diperbaiki.

Menurutnya, standar K3 tidak hanya berlaku bagi karyawan PT ANI, tetapi juga wajib dipatuhi seluruh mitra kerja. Pengawasan aspek keselamatan tersebut dilakukan melalui divisi Health, Safety and Environment (HSE) yang dikawal seorang superintendent.

Baca Juga  Yohanes Prasetyo Rahawarin Naik Pangkat Jadi Mayor, Raih Dua Penghargaan Diklapa TNI AD

PT ANI Siapkan Pembenahan Pengawasan Mitra

Sementara terkait investigasi internal mengenai dugaan pelanggaran jam kerja dan aktivitas kendaraan operasional, Yayan mengatakan proses tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

No More Posts Available.

No more pages to load.