Porostimur.com, Tobelo — Perjuangan Septian Sam untuk mendapatkan hak pesangon setelah lebih dari 15 tahun bekerja di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Gosowong berujung di balik jeruji besi.
Mantan karyawan perusahaan tambang emas di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, itu kini mendekam di tahanan Polres Halmahera Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Ironisnya, penahanan tersebut terjadi ketika Septian tengah memperjuangkan hak finansial yang menurutnya mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Dari balik sel tahanan, Septian kemudian melayangkan surat terbuka dan kronologis tertulis tertanggal 5 September 2026 kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, DPR RI, Komnas HAM hingga kementerian terkait.
Dalam surat tersebut, Septian mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.
Ia juga menuding adanya dugaan rekayasa perkara, penggunaan alat bukti yang dipersoalkan, hingga konflik kepentingan antara oknum penyidik dengan pihak perusahaan.
Seluruh tudingan tersebut merupakan versi Septian yang dituangkan dalam surat pengaduannya dan masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang disebut.








