Porostimur.com, Labuha – Polemik keberadaan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), anak perusahaan PT Korindo, di Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat.
Perusahaan ini tak hanya dituding mencaplok lahan masyarakat untuk perluasan perkebunan sawit, tetapi juga pernah menyeret 13 warga Gane Dalam, Sekeli, dan Yamli ke ranah hukum pada tahun 2014 hanya karena mempertahankan tanah mereka.
Warga Dikriminalisasi Saat Pertahankan Tanah
Fahri, aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), mengingatkan kembali bahwa peristiwa 2014 menjadi catatan kelam bagi warga Gane.
“Sejumlah warga yang menolak lahannya digusur justru dikriminalisasi. Mereka diproses hukum hingga harus merasakan dinginnya jeruji besi. Kami hanya mempertahankan tanah warisan leluhur, tapi perusahaan dengan kuatnya bisa memenjarakan 12 warga,” ujarnya.
Ia menilai tindakan represif tersebut memperlihatkan lemahnya posisi masyarakat kecil ketika berhadapan dengan perusahaan besar yang mengantongi izin negara.
Ratusan Hektar Kebun Warga Masuk Konsesi
Fahri menambahkan, masalah lahan hingga kini masih berlanjut. Ia menyebut terdapat 56 warga Gane yang kebunnya masuk ke dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT GMM dengan total luas 104,9 hektare.
“Hal yang sama juga dialami 65 kepala keluarga di Desa Sekeli dengan luas 137,9 hektare. Ini bukan kesalahan teknis, tapi pola yang masif dilakukan PT GMM,” tegasnya.










