Porostimur.com, Jakarta – Nama pengusaha tambang Ade Wirawan alias Acong kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Meski belum berstatus tersangka, Acong telah dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali untuk dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi, suap, dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat AGK.
Sejumlah sumber menyebut, Acong yang diketahui sebagai Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) memiliki kedekatan dalam urusan izin usaha pertambangan di Maluku Utara.
KPK menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun keterkaitan dengan aset yang disamarkan.
Dipanggil Sebagai Saksi
KPK pertama kali memanggil Acong pada 1 Juli 2024 bersamaan dengan pemeriksaan beberapa petinggi perusahaan tambang lain.
Ia kembali hadir pada 25 September 2024 bersama 10 saksi lain dalam perkara gratifikasi AGK.
“Benar, hari ini penyidik memanggil beberapa saksi, termasuk pihak swasta Ade Wirawan alias Acong, untuk mendalami dugaan aliran dana gratifikasi serta aset milik tersangka AGK,” ujar juru bicara KPK saat itu.
Fakta Persidangan dan Sorotan Publik
Dalam fakta persidangan, nama Acong disebut terkait pengurusan izin usaha pertambangan yang diduga menjadi sumber gratifikasi.









