Porostimur.com, Weda — Dugaan praktik penjualan ore nikel ilegal oleh PT Karya Wijaya (KW) mencuat dan memicu kehebohan publik. Perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, itu disebut milik Gubernur Maluku Utara Serly Djoanda, dan diduga menjual ore nikel meski tanpa izin penjualan.
Aktivitas Pemuatan Diduga Masif Sejak September
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, PT Karya Wijaya diduga kuat tetap melakukan aktivitas pemuatan dan penjualan ore sejak September hingga awal Desember 2025. Pengiriman ore diduga menggunakan kapal tongkang Entrada 3301 yang disebut bolak-balik memuat ore dari lokasi tambang.
Temuan ini memantik perhatian publik mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen izin penjualan ore nikel. Padahal, kegiatan penjualan tanpa izin merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola pertambangan.
Praktisi Hukum: “Ini Extraordinary Crime”
Praktisi hukum DR. Hendra Karianga, SH, MH ikut angkat suara. Ia menegaskan bahwa dugaan penjualan ore ilegal itu tidak bisa dibiarkan dan harus segera diproses secara hukum.
“Karna penjualan ore nikel yang tidak memiliki izin penjualan itu merupakan pelanggaran kriminal yang harus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya saat dimintai tanggapan, Rabu (3/12/2025).
Hendra menilai praktik tersebut sebagai extraordinary crime karena berdampak langsung pada kerugian negara.









