Porostimur.com, Jakarta — Polemik tambang nikel di Halmahera Timur kembali memanas setelah sidang sengketa antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2025).
Persidangan menghadirkan tiga saksi dari pihak jaksa, di mana kuasa hukum PT WKM menegaskan bahwa langkah kliennya memasang patok di wilayah IUP merupakan bentuk perlindungan negara dari potensi kerugian akibat dugaan penambangan ilegal.
“Kami mematok wilayah karena ingin mencegah kerugian negara akibat dugaan penambangan ilegal,” ujar kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak.
Dugaan Penambangan Ilegal dan Kerugian Negara

Rolas menjelaskan, dasar pematokan lahan berasal dari temuan Bidang Gakkum Kementerian Kehutanan yang menaksir kerugian negara akibat aktivitas PT Position mencapai 95 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,5 miliar.
Kesaksian dua saksi dari PT Position, yakni Gugun Gunawan selaku Kepala Teknik Tambang dan Beni Anggid Laksono sebagai pengawas konstruksi, justru menguatkan dugaan itu. Mereka mengakui adanya pelebaran jalan di lahan IUP milik PT WKM.
Jalan tambang yang semestinya hanya untuk akses operasional dilebarkan hingga 80–100 meter dengan kedalaman galian mencapai 10–15 meter. “Menurut Gakkum, itu sudah masuk kategori illegal mining,” tegas Rolas.










