Porostimur.com, Jakarta – Polemik patok lahan tambang nikel milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) berbuntut pidana terhadap dua karyawan perusahaan, yakni Awwab Hafidz (Kepala Tehnik Tambang) dan Marsel Bialembang (Mining Surveyor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fakta Persidangan: PT Position Melanggar IUP PT WKM
Kasus ini bermula ketika PT WKM melaporkan dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Position di atas lahan miliknya. Anehnya, laporan itu dihentikan penyidikannya (SP3) di Polda Maluku Utara.
“PT Position melakukan illegal mining dengan cara mengeruk kandungan nikel di lahan milik PT WKM. Kemudian PT Position melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri dan menjadikan dua karyawan kami sebagai terdakwa,” ungkap Kuasa Hukum PT WKM, Prof. Dr. O.C. Kaligis S.H., M.H.
Fakta persidangan menegaskan, PT Position terbukti membuka lahan tanpa izin dan mengangkut biji nikel di area IUP PT WKM.
Dalih perusahaan hanya membuka jalan untuk transportasi alat, terbantahkan dengan video yang ditampilkan tim kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa PT Position benar melakukan tambang illegal. Ya tindak dong!” tegas Dr. Rolas Sitinjak, Rabu (24/9/2025).
Patok Lahan sebagai Perlindungan Negara
Langkah PT WKM memasang patok di wilayah IUP merupakan bentuk perlindungan negara dari potensi kerugian akibat aktivitas PT Position, yang diperkirakan menimbulkan kerugian hingga 95 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,5 miliar.