PT Position Terbukti Lakukan Tambang Ilegal di Halmahera Timur, Rolas Sitinjak: Tindak Dong!

oleh -45 views

Porostimur.com, Jakarta – Polemik patok lahan tambang nikel milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) berbuntut pidana terhadap dua karyawan perusahaan, yakni Awwab Hafidz (Kepala Tehnik Tambang) dan Marsel Bialembang (Mining Surveyor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fakta Persidangan: PT Position Melanggar IUP PT WKM

Kasus ini bermula ketika PT WKM melaporkan dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Position di atas lahan miliknya. Anehnya, laporan itu dihentikan penyidikannya (SP3) di Polda Maluku Utara.

“PT Position melakukan illegal mining dengan cara mengeruk kandungan nikel di lahan milik PT WKM. Kemudian PT Position melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri dan menjadikan dua karyawan kami sebagai terdakwa,” ungkap Kuasa Hukum PT WKM, Prof. Dr. O.C. Kaligis S.H., M.H.

Baca Juga  Ketua MPW PP Malut: Kami Tak Pernah Minta Cabut Izin PT Mineral Terobos

Fakta persidangan menegaskan, PT Position terbukti membuka lahan tanpa izin dan mengangkut biji nikel di area IUP PT WKM.

Dalih perusahaan hanya membuka jalan untuk transportasi alat, terbantahkan dengan video yang ditampilkan tim kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa PT Position benar melakukan tambang illegal. Ya tindak dong!” tegas Dr. Rolas Sitinjak, Rabu (24/9/2025).

Patok Lahan sebagai Perlindungan Negara

Langkah PT WKM memasang patok di wilayah IUP merupakan bentuk perlindungan negara dari potensi kerugian akibat aktivitas PT Position, yang diperkirakan menimbulkan kerugian hingga 95 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,5 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.