Belajar Dari Kasus Sipora, Stop Deforestasi di Maluku

oleh -84 views

Porostimur.com, Ambon – Kasus pengundulan hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, menjadi alarm penting yang patut menjadi perhatian bersama. Perizinan yang merugikan ruang hidup masyarakat dan merampas hak adat harus segera dihentikan, termasuk di Maluku yang menghadapi persoalan serupa.

Suara dari Mentawai

Dalam Diseminasi Liputan Investigasi Kolaborasi Menyelamatkan Mentawai dari Keserakahan yang digelar di Caffe Hanna, kawasan UIN A. M. Sangadji Ambon, Selasa (23/9/2025), Ocha Mariadi, jurnalis Mentawaikita, mengungkap fakta mencemaskan. Ia menyoroti izin pemanfaatan hutan bagi PT Sumber Permata Sipora (SPS) seluas 20.706 hektar sejak Maret 2023.

“Rencana perizinan ini mencakup hampir seluruh Pulau Sipora yang luasnya 62.073 hektar. Hal itu memicu gelombang protes masyarakat karena berpotensi menimbulkan bencana ekologis di pulau kecil ini,” kata Ocha melalui sambungan daring.

Baca Juga  Begini Asal-usul Gelar Haji di Indonesia

Sejarah kelam juga pernah tercatat di Sipora. Pada 1971 pemerintah mengeluarkan izin HPH untuk PT Bhara Union seluas 43.000 hektar. Dampaknya, masyarakat Desa Bosua kehilangan akses atas hutan adat mereka hingga perusahaan itu berhenti beroperasi tahun 2005.

Cermin bagi Maluku

O. Z. S. Tihurua, Ketua Pusat Studi Kepulauan UIN Ambon, menilai apa yang terjadi di Sipora sejatinya juga dialami Maluku.

No More Posts Available.

No more pages to load.