Porostimur.com, Ambon – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, dan Dinas PUPR Provinsi Maluku membahas ganti rugi tanaman umur panjang dan tanaman umur pendek milik masyarakat Kilang dan Naku di jalan lintas Seri dan Hukurila.
Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw menjelaskan, ada laporan dari masyarakat terkait dengan jalan lintas Hukurila, sudah statusnya tanggung jawab Provinsi tapi memang ada beberapa kesepakatan antara pemda provinsi dan pemda kota di mana pada tanggal 12 itu, pemerintah pusat berkewenangan untuk membongkar jalan.
“Terus kemudian Pemda kota bertanggungjawab adalah membangun beberapa jembatan, delapan buah jembatan penyeberangan. Include di dalam itu Dinas Pertanian diberikan kewenangan untuk mengganti kerugian terhadap tanaman umur panjang dari pada masyarakat yang ada di Seri, Mahia, Hukurila, Naku dan Kilang,” ungkap Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Kamis (24/3/2022).
Rahakbauw bilang, terhadap ganti rugi tanaman umur panjang di Seri dan Mahia itu sudah clear, ganti rugi dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Kota Ambon.
“Dan sekarang yang menjadi masalahnya adalah kerugian terhadap tanaman umur panjang dan juga jalan trans umum terhadap masyarakat yang ada di Hukurila, Naku dan Kilang di mana sebagian memang sudah diferivikasi faktual by name, by adress, berapa banyak tanaman yang kemudian harus diganti rugi itu sudah, cuma ada sebagian di Naku dan di Kilang sementara Hukurila belum,” tuturnya.










