Abdul Ghani Hanubun, menegaskan bahwa hukum adat larvul ngabal sangat sakral, sehingga, hak yang sering kita tuntut harus ada sebab akibat.
Pada kesempatan ini Rat Famur Danar menjelaskan secara singkat tentang hukum adat larvul ngabal.
“Penjelasan singkat ini bertujuan agar kita tidak punya pikiran (pemahaman) yang berbeda-beda tentang adat istiadat dan budaya kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Ghani menyatakan bahwa struktur pemerintahan adat di Maluku yang terstruktur dan sistematis ada di Kei.
Sehingga Rat Famur Danar yang merupakan bagian dari persekutuan adat ursiu yang terdiri dari 6 pucuk pemerintahan tertinggi yang mempunyai tanggung jawab masing-masing menyatakan bahwa Raja yang sah di Rastshap Maur Ohoiwut adalah Raja Leopold J Rahail.
Ratshap Maur Ohoiwut merupakan wilayah adat yang terdiri dari beberapa desa dan dusun yang bernaung di bawah satu otoritas adat yang dipimpin oleh Satu Raja, yang letaknya di Desa Watlar, Kecamatan Kei Besar. (Saad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










