Ramai Skandal Guru Besar, Berikut 11 Catatan Merah Mendikbudristek Nadiem Makarim

oleh -96 views

“Dari beberapa info, selama pandemi Nadiem enggak pernah menginjakkan kaki di kantor. Nadiem juga jarang turun ke lapangan,” tandasnya.

5. Membentuk Tim 400 Orang
Kritik untuk Nadiem juga dilontarkan atas keputusannya membentuk tim yang terdiri 400 orang. Tak sedikit yang menuding keputusan Nadiem ini akan membebani anggaran negara.

Nadiem menyebut organisasi itu bekerja sama dengan setiap dirjen di kementeriannya untuk mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi. Dia mengeklaim tim bentukannya itu mendapatkan apresiasi dari negara lain karena dinilai baik dalam mengatur birokrasi dalam kementerian.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Badan Pengawas Keuangan (BPK) memeriksa dana yang digunakan Nadiem untuk menggaji 400 anggota tim bayangan.

Kepala Bidang Advokasi P2G Zanatul Haeri mempertanyakan apakah dana itu bersumber dari APBN atau bukan. Menurutnya, sumber dana ini harus dibuka ke publik secara transparan.

Baca Juga  Karakter dan Sifat Capricorn Perempuan Soal Percintaan

Sementara itu, Kepala Bidang Diklat dan Peningkatan Kompetensi Guru P2G Fauzi Abdillah menyorot soal posisi ASN, baik struktural dan fungsional di Kemendikbudristek. Dia menilai kehadiran 400 orang di tim bayangan ini bakal memengaruhi posisi mereka.

6. Kejelasan Penggunaan APBN PendidikanMasalah kejelasan
penggunaan dana APBN untuk pendidikan di era Nadiem juga mendapat
sorotan.  Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah meminta agar APBN
Kemendikbudristek diperiksa oleh KPK.

“Saya minta Bapak Ibu pimpinan kita memberikan rekomendasi kepada KPK
untuk memeriksa APBN yang ada di Kemendikbud. Karena ini banyak
persoalan. PIP (Program Indonesia Pintar), Kartu Indonesia Pintar (KIP),
dana bantuan operasional sekolah (BOS) banyak hancur ini,” kata Anita
dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Nadiem Makarim, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga  Ruas Jalan Waipia-Saleman Rusak Parah, Komisi III Panggil BPJN Pekan Depan

7. Status Guru Honorer Tidak DiurusBanyak guru berstatus honorer
yang mengeluhkan status mereka. Pada Kamis (5/7/2024) misalnya, para
guru honorer tersebut bertemu Komisi X DPR untuk mengadukan nasib mereka
terkait pekerjaan yang tak kunjung mendapatkan penghargaan setimpal.

Seorang guru honorer asal Lampung Utara bernama Hera Yunita Sari
misalnya, mengungkapkan bahwa dalam empat tahun terakhir Pemerintah
Lampung Utara tidak membuka formasi untuk mengangkat guru honorer
menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam seleksi
calon aparatur si[il negara (ASN).

Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah
mengamanatkan bahwa tidak boleh ada lagi pegawai honorer dan non-ASN
lainnya pada 2025 di pemerintahan. Artinya, penataan para pegawai
honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.  

8. Tidak Pernah Mau Menjelaskan Status LPTKNadiem Makarin juga
dituding tak pernah mau menjelaskan status Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK). Ini adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada berbagai
jenjang pendidikan (anak usia dini, dasar, dan menengah), untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan ilmunya.

Baca Juga  Pemprov Maluku Keluarkan IPR 10 Koperasi di Gunung Botak

Saat ini yang terjadi adalah tenaga yang berasal dari program studi
(prodi) pendidikan dan non-kependidikan semua bisa menjadi guru.
Padahal, seharusnya yang penjadi pengajar atau guru hanya berasal dari
LPTK atau prodi kependididikan.

Pemerintah menggelar Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam
Jabatan merupakan salah satu kebijakan kementerian ini untuk
menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan,
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.