Porostimur.com, Ambon – Ratusan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pattimura Ambon mendapat pembekalan khusus terkait reformasi hukum pidana nasional, sebagai bekal sebelum terjun langsung ke tengah masyarakat.
Pembekalan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, kepada mahasiswa KKN Angkatan LII Gelombang II Tahun Akademik 2025/2026, di Gedung Student Center FKIP Universitas Pattimura, Rabu (1/4/2026).
Kenalkan Wajah Baru Hukum Pidana
Dalam materi bertajuk KUHAP dan KUHP Baru: Pengenalan dan Implementasi dalam Melindungi Hak Masyarakat, Penyelesaian Konflik, dan Keadilan Restoratif, Saiful menekankan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia kini mengarah pada pendekatan yang lebih humanis.
Menurutnya, pembaruan hukum tidak lagi sekadar berorientasi pada penghukuman, melainkan juga menempatkan keadilan sebagai upaya pemulihan melalui pendekatan restorative justice.
“Pembaruan ini adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan hukum hadir sebagai pelindung hak masyarakat, bukan sekadar instrumen penghukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan keadilan restoratif diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian konflik yang lebih menyentuh sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum.










