Fenomena gagal salur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik) tahun anggaran 2024 menjadi salah satu tantangan yang dihadapi beberapa daerah di Maluku Utara. Hal ini disebabkan oleh dokumen penyaluran yang belum lengkap, capaian output proyek yang tidak memenuhi syarat, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen administrasi.
Akibatnya, sejumlah daerah seperti Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, dan Halmahera Utara harus melanjutkan proyek tersebut menggunakan APBD tahun 2025.
“Beberapa kendala teknis ini menyebabkan proyek tidak dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga membutuhkan pembiayaan lanjutan dari APBD,” jelas Tunas.
Tunas menegaskan bahwa sinergi APBN dan APBD telah dioptimalkan untuk melindungi masyarakat, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, serta mendukung agenda pembangunan di Maluku Utara. Meski terdapat sejumlah tantangan, pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan anggaran secara lebih efektif dan transparan. (red/nita/mctidore)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News