Porostimur.com, Langgur – Realisasi proyek pokok pikiran (Pokir) milik Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, di Ohoi Tetoat, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, menuai sorotan masyarakat.
Pokir berupa rehabilitasi Masjid Al-Munawar tersebut diduga tidak berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat setempat mempertanyakan proses pelaksanaan proyek yang disebut minim transparansi serta tidak melibatkan pemerintah Ohoi maupun pengurus masjid.
Proyek Masuk Tanpa Pemberitahuan Resmi
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awal masuknya proyek rehabilitasi masjid tersebut tidak melalui mekanisme pemberitahuan resmi kepada pemerintah Ohoi Tetoat. Kepala Ohoi, perangkat desa, hingga Imam Masjid disebut tidak menerima informasi atau pemberitahuan sebelumnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan rehabilitasi plafon masjid hanya dilakukan pada bagian luar bangunan, yakni sisi kiri, kanan, dan belakang. Sementara itu, bagian dalam masjid tidak terlihat adanya pekerjaan plafon.
Imam Masjid Al-Munawar, Akhmad Renhoran, saat ditemui di Tetoat, Kamis (12/2/2026), mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut mulai berlangsung sejak September 2025.
“Ironisnya, material tiba-tiba dibawa ke masjid tanpa sepengetahuan warga. Saat ditanya, pekerja enggan menjelaskan siapa yang mengerjakan proyek dan justru mengklaim milik Bupati Malra,” ungkap Renhoran.









