Registrasi Perlinsos Dimulai 27 Agustus, Pemkot Ambon Bangun Basis Data Sosial Terintegrasi

oleh -2 Dilihat
Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy, menegaskan registrasi tersebut tidak semata-mata diperuntukkan bagi kelompok masyarakat penerima bantuan sosial.

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon mulai membangun fondasi baru dalam tata kelola data sosial. Seluruh Kepala Keluarga (KK), tanpa membedakan status pekerjaan, jabatan maupun tingkat ekonomi, akan diberi ruang untuk masuk dalam proses registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang digelar secara serentak mulai 27 hingga 31 Agustus 2026.

Program percontohan atau piloting tersebut menjadi bagian dari peralihan sistem pendataan sosial dari pola manual menuju tata kelola berbasis digital. Dua hari pertama pelaksanaan, yakni 27 dan 28 Agustus 2026, pendataan akan dipusatkan di Pattimura Park Ambon, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT.

Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy, menegaskan registrasi tersebut tidak semata-mata diperuntukkan bagi kelompok masyarakat penerima bantuan sosial.

Baca Juga  10 Kantor Pertanahan Mulai Terapkan Organisasi Berbasis Wilayah, ATR/BPN Kejar Pelayanan Lebih Cepat

Menurut dia, seluruh kepala keluarga berhak mengikuti proses pendataan, termasuk aparatur negara dan pegawai pada berbagai institusi.

“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” kata Lekransy saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.