Soal Wacana Pabrikasi Sopi, Akademisi Unpatti Pertanyakan Arah Perda Kota Ambon

oleh -12 Dilihat
Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Dr. Serlok Lekipiouw, SH., MH., menilai terdapat persoalan konseptual dalam regulasi tersebut karena fungsi sosio-kultural sopi berpotensi bercampur dengan kepentingan tata niaga komersial.

Porostimur.com, Ambon – Wacana pabrikasi minuman tradisional sopi kembali mengemuka di Maluku seiring upaya pemerintah menata, mengendalikan, dan mengawasi peredaran minuman beralkohol tradisional.

Namun, rencana tersebut dinilai tidak cukup hanya dilihat dari sisi ekonomi maupun pengendalian peredaran ilegal. Posisi sopi dalam konstruksi hukum dan sosial juga dinilai perlu diperjelas, terutama jika dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025.

Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Dr. Serlok Lekipiouw, SH., MH., menilai terdapat persoalan konseptual dalam regulasi tersebut karena fungsi sosio-kultural sopi berpotensi bercampur dengan kepentingan tata niaga komersial.

Hal itu disampaikan Serlok kepada Porostimur.com, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, sebelum membahas pabrikasi sopi, pemerintah perlu terlebih dahulu menentukan posisi sopi secara jelas, apakah tetap ditempatkan sebagai minuman tradisional beralkohol yang memiliki fungsi adat dan budaya atau sebagai komoditas ekonomi yang dapat diproduksi serta diperdagangkan secara luas.

Baca Juga  Pendaftaran Balon Ketua Golkar Ambon Ditutup, Ely Toisuta dan Steven Risakotta Bersaing di Detik Akhir

“Kita perlu terlebih dahulu mengkonstruksikan apakah sopi itu masuk dalam kategori minuman tradisional beralkohol yang dapat terkait dengan pengendalian dan pengawasannya,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.