Porostimur.com, Manado – Polisi menangkap pemuda 25 tahun berinisial GM (25) di Kota Manado, Sulawesi Utara atas dugaan pencabulan. Dia merekam video saat mencabuli pacarnya dan rekaman tersebut dilihat orang tua korban.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
“Antara pelaku dan korban punya hubungan berpacaran dan kejadian itu terjadi atas keinginan keduanya,” ujar May Diana Sitepu, Senin (26/2/2024).
Kronologi kejadiannya bermula saat pelaku mendatangi kamar rumah korban melalui jendela. Saat itu korban sudah membuka jendela kamarnya.
Saaat keduanya dalam kamar mereka bercumbu hingga terjadi perbuatan asusila tersebut. Dalam aksinya, pelaku merekam perbuatan cabul tersebut melalui kamera HP.
Peristiwa itu akhirnya diketahui orang tua korban saat memeriksa HP anaknya. Dia tidak terima dan langsung melapor ke polisi.
“Untuk pelaku sudah diamankan tim Bravo RORT Polresta Manado dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
sumber: inews