Revisi Perda “Taka Ruang”

oleh -314 views

Retorika “Ternate berbenah” kehilangan makna jika pembangunan dilakukan dengan mengorbankan fungsi ekologis. Kawasan lindung bukan hambatan pembangunan, melainkan prasyarat keberlanjutan kota.

DPRD dan Politik Cuci Tangan

Pernyataan Panitia Khusus DPRD Kota Ternate yang menyebut adanya “dua data berbeda” terkait status kawasan Danau Ngade menunjukkan problem serius dalam tata kelola kebijakan publik. Dalih ini tidak hanya membingungkan publik, tetapi juga membuka ruang bagi kepentingan pragmatis.

Fakta ekologis tidak bisa dinegosiasikan. Danau Ngade adalah kawasan lindung. Titik.

Alih-alih menjernihkan persoalan, narasi “perbedaan data” justru terkesan sebagai upaya melempar tanggung jawab kepada pemerintah provinsi. Padahal, DPRD seharusnya hadir dengan argumentasi berbasis kepentingan publik—menjelaskan secara transparan pola ruang yang benar, batas sempadan yang ideal, serta dampak ekologis dari setiap perubahan.

Tanpa perspektif jangka panjang, arah pembangunan kota akan kehilangan kompas. Ternate tidak tumbuh secara alami; ia direncanakan. Karena itu, pemerintah tidak boleh kehilangan kendali.

Baca Juga  CORE: Lonjakan Ekonomi Maluku Utara Tak Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan dan Fiskal Daerah

Jika perencanaan ruang dilakukan secara otoriter dan abai terhadap lingkungan, kota berisiko jatuh dalam apa yang disebut Andre Vltchek sebagai metafora “kota fasis”—sebuah kota yang dibangun tanpa empati ekologis dan partisipasi publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.