Revisi Perda “Taka Ruang”

oleh -351 views

Revisi yang Mendesak, Bukan Formalitas

Revisi RTRW seharusnya menjadi momentum koreksi, bukan sekadar formalitas administratif. Ia harus mencakup evaluasi menyeluruh terhadap tata guna lahan, dinamika penduduk, serta daya dukung lingkungan.

Pendekatan ini menuntut keberanian untuk mengakui kesalahan dan memperbaikinya. Perencanaan tata ruang harus dijalankan secara presisi—prediktif, bertanggung jawab, transparan, dan berkeadilan.

Kasus pembangunan Vila Lago Montana menjadi contoh nyata bagaimana proses perizinan yang tidak transparan dapat merusak tatanan ruang. Pembangunan di sempadan Danau Ngade bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius terhadap keseimbangan ekologi: sedimentasi, pencemaran, dan hilangnya fungsi resapan air.

Dalam perspektif hukum lingkungan, tindakan semacam ini mendekati kategori ecocide—kejahatan terhadap lingkungan yang dampaknya sistemik dan jangka panjang.

Penegakan hukum dalam tata ruang tidak boleh lemah. Regulasi sudah menyediakan instrumen sanksi administratif hingga pidana. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menegakkannya.

Baca Juga  Konvoi Akbar “Peace From Kei” Digelar, Ini Titik Kumpul dan Rute Resminya

Mengembalikan Akal Sehat Tata Ruang

Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan tidak diukur dari retorika, melainkan tindakan. Alam bukan sekadar latar pembangunan; ia adalah fondasi kehidupan.

No More Posts Available.

No more pages to load.