Rovik Afifudin Tegaskan Pembangunan di Badan Sungai Waitomu Harus Sesuai Aturan

oleh -5 Dilihat
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin, mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, pemahaman mengenai perbedaan antara kawasan sempadan dan badan sungai harus menjadi perhatian seluruh pihak. Jangan sampai ketentuan yang mengatur satu kawasan justru digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan aktivitas di kawasan lain yang tidak diperbolehkan.

Komisi III Dalami Regulasi dan Minta Semua Pihak Patuh

Meski telah menerima penjelasan dari BWS Maluku, DPRD Provinsi Maluku belum menganggap persoalan pembangunan di Sungai Waitomu selesai. Komisi III akan terus mendalami aspek regulasi serta kewenangan masing-masing instansi agar penanganannya memiliki landasan hukum yang jelas.

Rovik menyebutkan, penjelasan BWS Maluku dalam rapat kerja tersebut pada dasarnya sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam pertemuan koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Baca Juga  Tersandung Karma “Detik Lengah” Pembuka Aib Kejahatan”

Ia berharap seluruh pihak tidak mengedepankan kepentingan masing-masing, tetapi lebih mengutamakan kepatuhan terhadap hukum dan menjalankan tanggung jawab sesuai tugas serta kewenangan yang dimiliki.

“Kita sebagai bagian dari pemerintah harus taat terhadap peraturan perundang-undangan. Tinggal bagaimana aturan yang sudah ditetapkan pemerintah itu dijalankan,” tandasnya.

Rovik juga mengingatkan setiap instansi maupun pihak yang berkaitan dengan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu agar menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab.

No More Posts Available.

No more pages to load.