Melalui skema tersebut, pelaku diberikan kesempatan memperbaiki kesalahan dengan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Pendekatan ini juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Ia menekankan agar Rumah Restorative Justice tidak hanya menjadi simbol formalitas semata, tetapi benar-benar difungsikan secara aktif sebagai ruang dialog dan penyelesaian perkara berbasis musyawarah.
“Rumah Restorative Justice harus menjadi ruang komunikasi yang efektif antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di situlah keadilan substantif bisa benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Sila juga mendorong agar penyelesaian perkara hukum melibatkan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Pemda Siapkan Fasilitas Kerja Sosial
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyambut baik kehadiran Posko Pidana Kerja Sosial dan Rumah Restorative Justice sebagai kebutuhan praktis dalam tata kelola hukum di daerah.
Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar implementasi pidana kerja sosial berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap seluruh instansi, perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta masyarakat dapat mendukung dan berkolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan kerja sosial dan upaya restorative justice ini,” kata Yus.




