Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah fasilitas umum untuk menunjang pelaksanaan kerja sosial, seperti rumah sakit, puskesmas, kantor camat, kantor kelurahan dan desa, rumah ibadah, lembaga sosial, hingga fasilitas publik lainnya.
“Kerja sosial yang dilakukan juga diharapkan lebih bervariasi agar dapat memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan tanggung jawab sosial dan moral bagi pelanggar hukum,” tambahnya.
Dengan pendekatan tersebut, Posko Pidana Kerja Sosial dan Rumah Restorative Justice di Bangka Barat diharapkan menjadi ruang kerja aktif penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pemulihan, edukasi, dan kemanfaatan sosial bagi masyarakat. (Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com




