Akhirnya mereka dilepaskan pada 17 Agustus tengah malam. Namun hinaan itu telah memicu protes masyarakat Papua.

Situasi panas di Papua terus berkembang ke arah yang sudah jauh daripada upaya permintaan maaf. Penegakan hukum atau resolusi konflik yang mengedepankan bingkai NKRI.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengimbau agar pemberitaan Papua jangan dibuat masif, kedepankan proses pemulihan keamanan.
Terkait himbauan KPI, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana menyambut baik, dan meminta media untuk berhati-hati dalam memberitakan kasus Pupua.
“Semua media harus menahan diri, keutuhan bangsa lebih utama. Sebelum menulis atau menayangkan di televisi, fikirkan dampak buruknya,” kata Yadi.

Yadi menilai pemberitaan yang masif justru akan menambah eskalasi konflik jadi berlarut-larut dan penyelesaian konflik akan semakin sulit.
“Untuk menyelesaikan kasus Papua, kami juga berharap pemerintah dan aparat keamanan bisa menyelesaikan akar persoalan yang sebenarnya, ungkapnya. (red/pojoksatu/CNN/kcm)




