Rutan Ambon Pulangkan 23 Warga Binaan

oleh -15 views

Porostimur.com, Ambon – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon Kantor Wilayah Maluku Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memulangkan 23 narapidana sejak periode bulan Oktober 2024.

Kepala Rutan Ambon Adam Ridwansah, menjelaskan, narapidana yang telah selesai menjalani masa pidana ataupun dikelurkan demi hukum telah memenuhi semua persyaratan yang ada, dan telah melaui proses adminitrasi yang lengkap.

Adam bilang, hal lainnya terkait pengeluaran demi hukum tentunya melalui koordinasi kepada pihak kejaksaan sebagai pihak penahan sehingga tidak tejadi hal-hal yang dianggap melawan prosedur.

“Dari 23 narapidana yang bebas terdiri dari bebas cuti bersyarat sebanyak 9 orang,  pembebasan bersyarat sebanyak 4 orang, bebas murni sebanyak 6 orang, dan dikeluarkan demi hukum sebanyak 4 orang,” ucap Adam, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga  Gunung Dukono Meletus, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter

Lebih lanjut Adam mengatakan, program reintrgasi yang dilaksanakan Rutan Ambon sebagaimana perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam Panca Carana Laksya Pemasyarakatan. Hal ini sebagai salah satu pencegahan over kapasitas dan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Adam berharap proses reintegrasi yang sedang di jalankan oleh warga binaan dapat dimanfaatkan dengan baik, sehingga dapat diterima dengan baik oleh Masyarakat sekitar.

No More Posts Available.

No more pages to load.